SIM Indonesia Resmi Diakui di 9 Negara ASEAN pada Juni 2025, Ini Ketentuannya
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 20:40 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku resmi di sejumlah negara ASEAN tanpa perlu menggunakan SIM Internasional.
Hal ini disampaikan oleh Korlantas Polri seiring kebijakan baru yang mengintegrasikan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempermudah administrasi dan pengakuan legalitas berkendara lintas negara.
"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya
Negara-negara yang telah menyatakan pengakuan terhadap SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini berlandaskan kesepakatan antarnegara ASEAN mengenai pengakuan SIM domestik yang ditandatangani sejak 1985, dan diperluas dalam beberapa dekade terakhir.
Namun demikian, terdapat perbedaan kebijakan di masing-masing negara:
- Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
- Malaysia: Warga negara Indonesia yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM lokal, sebagaimana diatur dalam edaran resmi KBRI Kuala Lumpur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!