Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

SIM Indonesia Resmi Diakui di 9 Negara ASEAN pada Juni 2025, Ini Ketentuannya

Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 20:40 WIB
Bagikan
SIM Indonesia Resmi Diakui di 9 Negara ASEAN pada Juni 2025, Ini Ketentuannya
VISI.NEWS | BANDUNG - Kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku resmi di sejumlah negara ASEAN tanpa perlu menggunakan SIM Internasional. Hal ini disampaikan oleh Korlantas Polri seiring kebijakan baru yang mengintegrasikan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempermudah administrasi dan pengakuan legalitas berkendara lintas negara. "Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya Negara-negara yang telah menyatakan pengakuan terhadap SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini berlandaskan kesepakatan antarnegara ASEAN mengenai pengakuan SIM domestik yang ditandatangani sejak 1985, dan diperluas dalam beberapa dekade terakhir. Namun demikian, terdapat perbedaan kebijakan di masing-masing negara:
  • Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
  • Malaysia: Warga negara Indonesia yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM lokal, sebagaimana diatur dalam edaran resmi KBRI Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia yang hendak berkendara di negara-negara tetangga dapat merasa lebih praktis dan aman tanpa proses legalisasi tambahan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.