Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan jaksa telah membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang putusan praperadilan akan digelar besok.
Awalnya, pengacara Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Pengacara meminta agar status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)
Dia juga meminta agar Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan
Jaksa juga membacakan kesimpulan. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
"Putusannya besok ya, jam 2," ujar hakim.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!