Sidang Perkara Penggelapan Motor Honda Beat Akhirnya Digelar di PN Surabaya, Pengacara Ajukan Keberatan
Usai selesainya dibacakan dakwaan dengan pasal 372 KUHPidana, Kemudian hakim ketua I ketut pun menanyakan kepada pihak penasehat hukum Anton, Apakah akan mengajukan keberatan, yang langsung dijawab ada. “Penasehat hukum ada keberatan?,”tanya majelis hakim. “Ada yang mulia,”jawab pengacara Sukardi secara singkat.
Selanjutnya, hakim ketua menutup sidang dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. “Jadi begitu ya pak jaksa kita lanjut sidang minggu depan,”tandasnya hakim Ketut berpesan.
Untuk diketahui, Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Gufron (DPO) seharga Rp. 1.5 Juta dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kipas angin doraemon.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8 juta.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!