Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Yaqut Digelar Hari Ini
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas./visi.news/mi.
VISI.NEWS - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Agenda: pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dilihat, Selasa (11/8/2026).
Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Ketiganya adalah:
-
Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
-
Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail disebut menyerahkan uang sebesar USD5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL).
KPK menduga uang tersebut diberikan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
KPK juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara serta berdampak pada ribuan anggota jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat, tetapi keberangkatannya menjadi tertunda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!