Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar 18 November 2024.
"Sidang perdana Senin tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (5/11/2024).
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.
"Selanjutnya oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili yaitu Bapak Tumpanuli Marbun," kata Djuyamto.
Tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah.
"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Ari menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Dia menyebut pertama kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dia menyebut proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!