Sidang Kasus Dugaan Penipuan oleh Irfan Suryanagara Hadirkan Tujuh Saksi
Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penggelapan uang terhadap pengusaha dengan dakwaan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JO Pasal 5 ayat 1
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Sementara Irfan Suryanagara terdakwa, mengikuti sidang virtual dari Lapas Negara Kelas I A Bandung , Kebon Waru, dan Istrinya mengikuti sidang virtual di Lapas Sukamiskin Bandung. @gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!