IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Sidang Kasus Doni Salmanan, JPU Bacakan Tuntutan

ED
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Bagikan
Sidang Kasus Doni Salmanan, JPU Bacakan Tuntutan

VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang M. Doni Taufiq alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah,Kamis (27/10/2022) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kembali dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung Achmad Satibi. S.H.,M.H.

Terdakwa kasus binary option Doni Salmanan dijerat pasal 45 A pasal 1 Junto 28 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan didakwa pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sidang yang berlangsung siang tadi kembali dihadiri oleh para korban sambil membawa ragam jenis poster. Diantara poster-poster yang mereka bentangkan berisi kata-kata  "Kembalikan Uang Saya Doni Salmanan", "Hati Nurani Majelis Hakim Menentukan Nasib Kami Para Korban", "Harapan Terakhir Kami Uang Kembali", dll.

Para pendemo atau korban ikut masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak meminta hak orang lain, tapi kami meminta hak kami yang sudah diambil oleh Doni Salmanan," ujar Alfred salah seorang korban yang melakukan aksi.

Alfred mengatakan, jika tidak mengenal Doni Salmanan, maka tidak akan mengenal quotex, dan pihaknya tidak akan mengalami kerugian, dan keterpurukan seperti sekarang ini.

"Harta Doni Salmanan masih banyak. Teman-teman Doni bagian manajemen banyak dari orang-orang biasa yang menjadi orang kaya. Entah itu titipan atau bagaimana," uangkapnya seperti berharap ditelusuri.@gustav

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.