Sidang Kasus Doni Salmanan, JPU Bacakan Tuntutan
VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang M. Doni Taufiq alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah,Kamis (27/10/2022) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kembali dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung Achmad Satibi. S.H.,M.H.
Terdakwa kasus binary option Doni Salmanan dijerat pasal 45 A pasal 1 Junto 28 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan didakwa pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sidang yang berlangsung siang tadi kembali dihadiri oleh para korban sambil membawa ragam jenis poster. Diantara poster-poster yang mereka bentangkan berisi kata-kata "Kembalikan Uang Saya Doni Salmanan", "Hati Nurani Majelis Hakim Menentukan Nasib Kami Para Korban", "Harapan Terakhir Kami Uang Kembali", dll.
Para pendemo atau korban ikut masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak meminta hak orang lain, tapi kami meminta hak kami yang sudah diambil oleh Doni Salmanan," ujar Alfred salah seorang korban yang melakukan aksi.
Alfred mengatakan, jika tidak mengenal Doni Salmanan, maka tidak akan mengenal quotex, dan pihaknya tidak akan mengalami kerugian, dan keterpurukan seperti sekarang ini.
"Harta Doni Salmanan masih banyak. Teman-teman Doni bagian manajemen banyak dari orang-orang biasa yang menjadi orang kaya. Entah itu titipan atau bagaimana," uangkapnya seperti berharap ditelusuri.@gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!