Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar Hari Ini
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (17/2/2026) menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sidang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, dan menjadi momen penting bagi umat Islam Indonesia dalam menanti kepastian hari pertama puasa.
Sidang Isbat merupakan forum resmi yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sejak 1950-an, forum ini menjadi ruang musyawarah berbagai organisasi kemasyarakatan Islam guna menentukan awal bulan Hijriah secara bersama.
Dalam mekanismenya, pemerintah menggabungkan dua pendekatan utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal). Laporan dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia dikumpulkan dan diverifikasi sebelum diputuskan secara resmi dalam sidang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan seminar posisi hilal pada pukul 16.30 WIB yang menghadirkan pakar astronomi dan ahli falak. Sidang Isbat kemudian dilaksanakan secara tertutup pada pukul 18.30 WIB, sementara hasil penetapan dijadwalkan diumumkan melalui konferensi pers sekitar pukul 19.05 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung RI, serta Majelis Ulama Indonesia. Hadir pula para ahli dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi Institut Teknologi Bandung, perwakilan planetarium, Tim Hisab Rukyat Kemenag, hingga pimpinan ormas Islam dan pondok pesantren.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan. Menurutnya, proses ini memastikan keputusan yang diambil memiliki landasan ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!