Sidang Dua Pelaku Dugaan Korupsi Pembanguan Pasar Sukabumi di PN Tipikor Bandung?
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
"Taksiran kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu, dan sidang pun akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung," sambungnya.
Terakhir, pasal yang disangkakan (primer) Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, dan untuk (subsider) Pasal 3 jo 18 No 31 tahun 1999.
"Lebih subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!