Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta, Mengapa Lahannya Dieksekusi?
Hotel Sultan Jakarta./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Eksekusi bekas lahan Hotel Sultan Jakarta di Blok 15 Gelora Bung Karno, Kamis (18/6/2026) kembali menyorot satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik atau pengelola hotel yang selama puluhan tahun berdiri di kawasan strategis Jakarta itu?
Berdasarkan situs resminya, Hotel Sultan Jakarta berlokasi di Jl. Gatot Subroto, RT.2/RW.1, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum proses eksekusi berlangsung, hotel tersebut dikelola oleh PT Indobuildco, perusahaan yang dipimpin Direktur Utama Pontjo Sutowo.
Nama Pontjo Sutowo tidak asing dalam dunia bisnis nasional. Dirangkum detikcom, Pontjo lahir pada 17 Agustus 1950. Ia merupakan putra Ibnu Sutowo, Direktur Pertamina pada era Orde Baru. Jejak bisnis Pontjo dimulai dari sektor galangan kapal melalui PT Adiguna Shipyard. Perusahaan itu ia dirikan pada 1970 dengan modal dari sang ayah, dan Pontjo menjadi direktur utama pada masa tersebut.
Sekitar 1980, Pontjo kemudian masuk ke bisnis perhotelan. Di sektor ini, kiprahnya berkaitan dengan Hotel Hilton, yang kini dikenal sebagai Hotel Sultan. Hotel tersebut sudah berdiri sejak 1976 dan menjadi salah satu properti penting di kawasan GBK.
Namun, persoalan Hotel Sultan bukan hanya soal siapa pengelolanya. Di balik bangunan hotel itu, terdapat sengketa panjang mengenai status lahan Blok 15 GBK. Sengketa tersebut melibatkan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Kisruh ini disebut telah berjalan sekitar 26 tahun. Pangkal persoalannya berada pada Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPKGBK kemudian menyatakan lahan itu merupakan aset negara yang harus dikembalikan. Di sisi lain, pihak Pontjo tidak menyetujui posisi tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK lalu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan PN Jakpus, sehingga proses eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan dimulai hari ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!