Siap Support Pesantren, Bupati Dadang Supriatna: Sudah Ada Perda tentang Pesantren
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pengelolaan lembaga pendidikan pesantren ini sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Pesantren.
Hal ini dikatakan Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (19/12/2024).
Musda ini digelar dengan tema 'Penguatan organisasi menuju penguatan eksistensi pondok pesantren guna menopang Kabupaten Bandung Lebih Bedas'.
Bupati Bedas menyatakan, ia siap mensupport pesantren di Kabupaten Bandung.
"Cuman Surat Edaran Menteri Agamanya cabut. Karena ada Surat Edaran dari Menteri Agama, bahwa APBD tidak boleh membantu pesantren," katanya.
Karena sekarang ini Perda tentang Pesantren sudah ada, lanjut Dadang, apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung masih bingung, ia mengajaknya untuk bersilaturahmi atau mendatangi Menteri Agama.
"Untuk diskusi dengan Menteri Agama. Perda tentang Pesantren sudah ada, Undang-Undang Pesantren sudah ada, ayo mau bagaimana pembagiannya. APBN mau berapa dan klasternya seperti apa? APBD Provinsi seperti apa? APBD Kabupaten seperti apa?," ujarnya.
Nanti setelah selesai Musda ini, kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, siapa nanti yang akan terpilih jadi pucuk pimpinan di Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung?
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!