Siap-Siap, Pemerintah Kini Bidik Pajak Kripto dan Transaksi Digital
Sementara untuk pajak kripto, diatur melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Untuk memfasilitasi berpindahnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pajak Kripto dan Global Minimum Tax
"Untuk yang terdaftar di OJK kita atur yaitu 0,21 persen. Nah, untuk kripto yang diperdagangkan di luar negeri, maka kemudian dipungut oleh PMSN luar negeri dengan tarif 1 persen," terang Yon.
Sedangkan untuk pajak minimum global (global minimum tax) diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024. Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi lintas stakeholder untuk menyusun skema insentif bagi para pelaku industri.
"Sejalan dengan implementasi global minimum tax, maka yang paling penting, kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder dan yang lain, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi, untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok," tuturnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!