Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Siap-Siap, Pemerintah Kini Bidik Pajak Kripto dan Transaksi Digital

Desi Rossilawati
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Bagikan
Siap-Siap, Pemerintah Kini Bidik Pajak Kripto dan Transaksi Digital

Sementara untuk pajak kripto, diatur melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Untuk memfasilitasi berpindahnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pajak Kripto dan Global Minimum Tax

"Untuk yang terdaftar di OJK kita atur yaitu 0,21 persen. Nah, untuk kripto yang diperdagangkan di luar negeri, maka kemudian dipungut oleh PMSN luar negeri dengan tarif 1 persen," terang Yon.

Sedangkan untuk pajak minimum global (global minimum tax) diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024. Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi lintas stakeholder untuk menyusun skema insentif bagi para pelaku industri.

"Sejalan dengan implementasi global minimum tax, maka yang paling penting, kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder dan yang lain, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi, untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok," tuturnya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.