Sherly Tjoanda Akui Malut Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan pemerintah daerah yang dipimpinnya mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Persoalan keterbatasan arus kas daerah disebut menjadi kendala utama dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Hal itu disampaikan Sherly dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi rencana pemerintah melakukan relaksasi belanja pegawai, namun menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan fiskal yang dihadapi daerah.
"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dalam keterangannya dikutip, Selasa (8/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai kondisi fiskal pada tahun 2027. Ia meminta Komisi II DPR menggelar rapat lanjutan untuk membahas kemungkinan kebijakan anggaran yang akan diterapkan pemerintah pusat pada tahun mendatang.
"Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujarnya.
Sherly menilai ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan juga semakin terbatas karena sejumlah kewenangan telah ditarik ke pemerintah pusat.
"Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," tambahnya.
Ia menjelaskan beban belanja pegawai di Maluku Utara saat ini telah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah tersebut. DAU Maluku Utara tercatat sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," katanya.
Sebagai solusi, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan fiskal tanpa harus bergantung sepenuhnya pada APBN.
"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata dia.
Sherly juga mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi belanja pegawai berpotensi mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur di daerah. Padahal, menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly.
"Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!