SEVA Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 5 Juli 2023 | 06:30 WIB
- Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner layanan surat kendaraan, atau dapat mengakses tautan layanan surat kendaraan yang tersedia.
- Setelah masuk ke halaman layanan surat kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
- Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan.
- Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
- Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
- Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!