SEVA Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

ED
Rabu, 5 Juli 2023 | 06:30 WIB
Bagikan
SEVA Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
  • Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner layanan surat kendaraan, atau dapat mengakses tautan layanan surat kendaraan yang tersedia.
  • Setelah masuk ke halaman layanan surat kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
  • Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan.
  • Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  • Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

@nia

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.