Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Setnov Dapat Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA

Desi Rossilawati
Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:34 WIB
Bagikan
Setnov Dapat Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA
VISI.NEWS | BANDUNG - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017 itu wajib lapor ke pihak berwenang sekali sebulan hingga Minggu (29/4/2029). “Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025). Kusnali menjelaskan, kebebasan Setnov tidak terkait dengan pemberian remisi HUT RI ke-80, melainkan karena upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK, hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang telah ia lunasi. “Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali. Setnov menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Kusnali menegaskan kewajiban wajib lapor merupakan prosedur standar bagi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Sementara itu, ia memastikan Setnov tidak termasuk napi yang memperoleh remisi kemerdekaan. “Beliau kan sudah keluar sebelum pelaksanaan 17, jadi beliau enggak dapat,” kata Kusnali. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.