Setelah Berhasil Ditangkap, Eks Kades Tegalpanjang Dilimpahkan ke Kejari Kab. Sukabumi
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!