Setelah Berhasil Ditangkap, Eks Kades Tegalpanjang Dilimpahkan ke Kejari Kab. Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Akhir pelarian Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, berinisial MR, dihentikan jajaran Sat Tipikor Polresta Sukabumi. Kasusnya sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Keterangan yang diperoleh VISI.NEWS, Rabu (19/10/2022), menyebutkan, MR sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 yang lalu, pasalnya MR diduga telah melakukan penggelapan anggaran dana APBDesa tahun anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. 593 juta. pada 16 September 2022, ia berhasil dibekuk petugas dari Sat Tipikor
"MR saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, untuk seterusnya disidangkan, yang bersangkutan juga sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Warungkira," kata Ratno.
Ratno yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi itu menjelaskan, polisi berhasil menangkap dan menggiring tersangka eks kades periode 2013-2019 tersebut di wilayah tasikmalaya.
"Ditangkap di Tasikmalaya, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polresta Sukabumi, dan baru dilimpahkan ke Kejari Kab Sukabumi, Selasa (18/10/22) kemarin," katanya.
Pelimpahan tahap II penyidikan tersangka MR berikut barang bukti dugaan tipikor APBDesa sudah dilakukan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi terhadap Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Diduga uang yang dikorupsi MR tersebut dipergunakan untuk membangun rumah peribadinya serta untuk modal usahanya, akibatnya negara kerugian sebesar Rp. 595.397.068," sambungnya.
Dihubungi wartawan Rabu (19/18/22), Ratno mengungkapkan, kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!