IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Setelah Berhasil Ditangkap, Eks Kades Tegalpanjang Dilimpahkan ke Kejari Kab. Sukabumi

ED
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Bagikan
Setelah Berhasil Ditangkap, Eks Kades Tegalpanjang Dilimpahkan ke Kejari Kab. Sukabumi

VISI.NEWS | SUKABUMI - Akhir pelarian Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, berinisial MR, dihentikan jajaran Sat Tipikor Polresta Sukabumi. Kasusnya sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Keterangan yang diperoleh VISI.NEWS, Rabu (19/10/2022), menyebutkan, MR sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 yang lalu, pasalnya MR diduga telah melakukan penggelapan anggaran dana APBDesa tahun anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. 593 juta. pada 16 September 2022, ia berhasil dibekuk petugas dari Sat Tipikor

"MR saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, untuk seterusnya disidangkan, yang bersangkutan juga sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Warungkira," kata Ratno.

Ratno yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi itu menjelaskan, polisi berhasil menangkap dan menggiring tersangka eks kades periode 2013-2019 tersebut di wilayah tasikmalaya.

"Ditangkap di Tasikmalaya, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polresta Sukabumi, dan baru dilimpahkan ke Kejari Kab Sukabumi, Selasa (18/10/22) kemarin," katanya.

Pelimpahan tahap II penyidikan tersangka MR berikut barang bukti dugaan tipikor APBDesa sudah dilakukan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi terhadap Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Diduga uang yang dikorupsi MR tersebut dipergunakan untuk membangun rumah peribadinya serta untuk modal usahanya, akibatnya negara kerugian sebesar Rp. 595.397.068," sambungnya.

Dihubungi wartawan Rabu (19/18/22), Ratno mengungkapkan, kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.