Sepanjang Tahun 2021, Terjadi 5.198 Kasus Perceraian di Surabaya
VISI.NEWS | SURABAYA - Kasus perceraian di tahun 2021 didominasi usia produktif atau muda. Sepanjang tahun itu, tercatat sampai ada 5.198 kasus. Penyebab yang paling menonjol adalah perselisihan hingga berujung pertengkaran.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah menyebut, dari jumlah itu, 1.501 di antaranya adalah cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak pria. Sedangkan 3.697 sisanya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan dari pihak wanita.
Dia memastikan, ribuan perkara cerai yang berlangsung hampir satu tahun itu telah diputus majelis hakim masing-masing. Menurutnya, ada beragam penyebab yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut.
Mulai dari mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, perselisihan sampai bertengkar hingga poligami.
"Penceraian di tahun 2021 ada penurunan. Tapi kebanyakan didominasi usia produktif. Penyebab yang paling menonjol karena perselisihan hingga berujung pertengkaran," jelas Samarul kepada awak media Sabtu (1/1/2022).
Meski mengalami penurunan, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi.
"Memang, selama pandemi Covid-19, ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang melandasi terjadinya perceraian," kata Samarul. Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menganjurkan pasangan suami istri sah untuk segera bercerai.
Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkot Surabaya berupaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Supaya, angka perceraian maupun dispensasi nikah dapat diminimalisasi atau dicegah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!