Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Tempat Belajar
Arief mengungkapkan penggugat mendalilkan dalam gugatannya sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dengan begitu, penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
PLK mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL, sementara HCL tersebut telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.
"Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960," tuturnya.
Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.
"Agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui e-court," katanya.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Asep Yudi memastikan proses belajar mengajar tetap beroperasi seperti biasa, meski saat ini masih dalam penanganan gugatan tersebut.
"Proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, tidak terkendala," ucapnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!