Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Tempat Belajar
VISI.NEWS | BANDUNG - Lahan SMAN 1 Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda alias Dago, kini sedang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung sejak 10 Desember 2024.
Kabar ini mulanya bermunculan di media sosial Instagram dengan tagar Save Smansa Bandung. Para alumni pun mengunggah poster ajakan yang bernada ajakan untuk mengawal gugatan ini dipersidangan.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, membenarkan soal sengketa lahan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.
"Kabar tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses persidangan, sesuai dengan gugatan perkara TUN Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG," ujar Arief dikutip dari keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Dalam berkas gugatan, Arief menjelaskan perkumpulan lyceum kristen (PLK) mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh SHGB, berakhir tanggal (23/9/1980).
Dalam gugatan ini menyatakan pihak tergugat satu yaitu BPN Kota Bandung, Tergugat II Intervensi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan penerima Kuasa Tim Biro Hukum dan HAM Jabar, BPKAD Jabar.
Sementara, objek sengketanya sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.
"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!