Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Tempat Belajar

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Maret 2025 | 14:36 WIB
Bagikan
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Tempat Belajar

VISI.NEWS | BANDUNG - Lahan SMAN 1 Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda alias Dago, kini sedang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung sejak 10 Desember 2024.

Kabar ini mulanya bermunculan di media sosial Instagram dengan tagar Save Smansa Bandung. Para alumni pun mengunggah poster ajakan yang bernada ajakan untuk mengawal gugatan ini dipersidangan.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, membenarkan soal sengketa lahan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

"Kabar tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses persidangan, sesuai dengan gugatan perkara TUN Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG," ujar Arief dikutip dari keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dalam berkas gugatan, Arief menjelaskan perkumpulan lyceum kristen (PLK) mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh SHGB, berakhir tanggal (23/9/1980).

Dalam gugatan ini menyatakan pihak tergugat satu yaitu BPN Kota Bandung, Tergugat II Intervensi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan penerima Kuasa Tim Biro Hukum dan HAM Jabar, BPKAD Jabar.

Sementara, objek sengketanya sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.

"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya," katanya.

Arief mengungkapkan penggugat mendalilkan dalam gugatannya sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dengan begitu, penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

PLK mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL, sementara HCL tersebut telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

"Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960," tuturnya.

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.

"Agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui e-court," katanya.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Asep Yudi memastikan proses belajar mengajar tetap beroperasi seperti biasa, meski saat ini masih dalam penanganan gugatan tersebut.

"Proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, tidak terkendala," ucapnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.