Sembilan Macam Puasa Sunah dan Keutamaannya
Pada ulama fiqih berkesimpulan, jika tidak mampu menunaikan puasa Dawud, satu hari berpuasa dan satu hari berbuka, maka boleh pula dengan satu hari berpuasa dan dua hari berbuka.
8. Puasa Bulan-bulan Haram
Bulan-bulan haram maksudnya adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Nabi saw. menganjurkan berpuasa pada bulan-bulan tersebut. Termasuk di dalamnya bulan Rajab yang kerap diperdebatkan landasannya. Menurutnya, tidak ada larangan puasa di bulan tersebut, tidak pula ada anjuran secara khusus. Dalam setiap bulannya, disunahkan berpuasa sebanyak 7 hari, baik di awal, di tengah ataupun di akhir. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, , jilid VIII, halaman 39).
9. Puasa Ketiadaan Makanan
Rasulullah Saw sendiri mencontohkan puasa ini saat pagi hari tidak mendapati makanan di rumah istrinya. Puasa ini bisa langsung dilaksanakan dan diniatkan selama pagi harinya belum makan apa-apa dan belum melewati waktu zhuhur. Adapun puasa dahri atau sepanjang waktu, menurut ulama Syafi’i, hukumnya boleh selama tidak dilakukan pada hari-hari terlarang dan tidak mendatangkan madharat serta tidak melemahkan puasa fardu.
Sementara jika dilakukan pada waktu terlarang, hukumnya haram; dan jika mendatangkan madharat atau melemahkan yang fardhu, hukumnya makruh. Wallahu a’lam. @mpa/nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!