Sekjen Kemenag Umumkan 7.411 Orang Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Ini Datanya

ED
Sabtu, 22 Januari 2022 | 04:53 WIB
Bagikan
Sekjen Kemenag Umumkan 7.411 Orang Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Ini Datanya

VISI.NEWS | JAKARTA - Sebanyak 7.411 pendaftar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama dinyatakan lulus. Jumlah ini merupakan hasil seleksi dari total pendaftar keseluruhan sebanyak 9.144 orang. Keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022. Data hasil seleksi CPPPK, klik tautan ini

Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta pada Kamis (20/1/2022) mengatakan, pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021. Ada dua hal mendasar yang menurutnya mendasari ditetapkannya kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini.

Pertama, terangnya, adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dan kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021. “Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online.

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sambungnya. Sementara, Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka menurutnya, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.