Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).
Selain Pemdaprov Jabar, 27 Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat juga turut menyerahkan LKPD 2024 unaudited kepada BPK.
Penyerahan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pemdaprov Jabar menyampaikan LKPD kepada BPK.
Sekda Herman Suryatman menyebut, penyerahan laporan keuangan bukan hanya ritual yang menjadi rutinitas tahunan, tapi melalui tata kelola keuangan daerah yang baik, maka diharapkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, berkumpulnya antar-instansi pemerintahan pada momen kali ini juga menjadi konsolidasi menyamakan persepsi dalam pembangunan.
"Kata kuncinya, apa pun instansinya baik pemerintah daerah, BPK, semua aparatur negara, intinya rakyat sejahtera. Itu concern kita semua karena Jawa Barat itu agregat," ucap Herman dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (27/3/2025).
"Tidak mungkin Jawa Barat istimewa tanpa kabupaten kota istimewa, tidak mungkin pula kabupaten kota istimewa kalau kecamatan tidak Istimewa, begitu seterusnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!