Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI

Desi Rossilawati
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:35 WIB
Bagikan
Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).

Selain Pemdaprov Jabar, 27 Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat juga turut menyerahkan LKPD 2024 unaudited kepada BPK.

Penyerahan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Maka sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pemdaprov Jabar menyampaikan LKPD kepada BPK.

Sekda Herman Suryatman menyebut, penyerahan laporan keuangan bukan hanya ritual yang menjadi rutinitas tahunan, tapi melalui tata kelola keuangan daerah yang baik, maka diharapkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, berkumpulnya antar-instansi pemerintahan pada momen kali ini juga menjadi konsolidasi menyamakan persepsi dalam pembangunan.

"Kata kuncinya, apa pun instansinya baik pemerintah daerah, BPK, semua aparatur negara, intinya rakyat sejahtera. Itu concern kita semua karena Jawa Barat itu agregat," ucap Herman dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (27/3/2025).

"Tidak mungkin Jawa Barat istimewa tanpa kabupaten kota istimewa, tidak mungkin pula kabupaten kota istimewa kalau kecamatan tidak Istimewa, begitu seterusnya," ungkapnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.