Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Desi Rossilawati
Selasa, 20 Januari 2026 | 09:24 WIB
Bagikan
Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Selain itu, telah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur kewajiban menghadirkan ahli pers dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan MK terbaru, Dewan Pers dinilai perlu memperbarui dan menegaskan kembali mekanisme tersebut.

Putusan MK juga menjadi pengingat bagi pers agar tetap patuh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran yang paling sering terjadi antara lain Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang independensi, akurasi, dan keberimbangan; Pasal 3 tentang kewajiban menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; serta Pasal 2 tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers dinilai perlu terus mengingatkan wartawan, editor, dan pengelola media agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja, tidak hanya untuk menghindari pengaduan masyarakat, tetapi juga untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi media sosial.

Di sisi lain, tantangan besar pers saat ini adalah keberlangsungan hidup. Berbagai model bisnis belum sepenuhnya berhasil, mulai dari langganan pembaca, keterlibatan komunitas, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan. Dalam kondisi tersebut, sebagian media cenderung bersikap akomodatif dan menghindari konflik dengan pemilik anggaran, sehingga pemberitaan menjadi seremonial dan minim kritik.

Meski pendekatan 'good news also news' sah dilakukan, sikap kritis terhadap penyelenggara negara harus tetap dijaga selama berlandaskan fakta, keberimbangan, dan tanpa itikad buruk. Menjadi pimpinan media di era ini diibaratkan seperti mengayuh di antara karang salah langkah bisa berujung pada tekanan hukum atau hilangnya iklan, namun terlalu aman justru menggerus kepercayaan publik.

Di tengah situasi tersebut, refleksi terhadap nilai kewaspadaan sebagaimana tertuang dalam Serat Kalatida karya Ronggowarsito menjadi relevan: bahwa di tengah zaman yang penuh tantangan, sikap sadar dan waspada adalah jalan terbaik. Harapannya, pers Indonesia tetap waras, berintegritas, dan bersemangat menjaga demokrasi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.