Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Desi Rossilawati
Selasa, 20 Januari 2026 | 09:24 WIB
Bagikan
Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Berdasarkan pengalaman penulis sebagai anggota Dewan Pers, mekanisme penyelesaian terbaik terhadap pengaduan adalah melalui mediasi. Dalam proses tersebut, pengadu datang langsung ke Dewan Pers untuk menyampaikan keluhan, kemarahan, serta kerugian terutama yang berkaitan dengan rusaknya nama baik sering kali karena merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi.

Dewan Pers kemudian menyampaikan penilaian awal atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media, seperti ketidakakuratan, ketidakberimbangan, atau pencampuran opini. Dalam banyak kasus, sikap netral dan akuntabel Dewan Pers mampu meredakan emosi pengadu. Dialog tatap muka terbukti efektif dalam mencegah konflik berlanjut dan kerusakan yang lebih luas.

Meski demikian, tidak sedikit pihak yang tetap memilih membawa perkara ke ranah pidana atau bahkan perdata, meskipun UU Pers telah mengatur mekanismenya secara jelas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kecenderungan sebagian penyelenggara negara melupakan semangat reformasi, seolah kembali ke praktik masa Orde Baru, ketika akuntabilitas dan transparansi belum menjadi prinsip utama. Padahal, pers dan masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan APBN dan APBD.

Putusan MK yang memperkuat perlindungan terhadap wartawan dinilai memberikan kesejukan dan menjadi angin segar bagi jurnalis di lapangan serta perusahaan pers yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara. Putusan ini menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga penilai karya jurnalistik yang harus dihormati, serta menegaskan bahwa tidak boleh ada proses hukum terhadap wartawan sebelum ada penilaian Dewan Pers dengan rujukan utama UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Meski telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan pengaduan karya jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi. Kekerasan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan mental, seperti doxing maupun teror pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi ini bahkan dinilai tidak lebih baik, atau justru lebih buruk, dibandingkan masa Orde Baru.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.