Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai anggota Dewan Pers, mekanisme penyelesaian terbaik terhadap pengaduan adalah melalui mediasi. Dalam proses tersebut, pengadu datang langsung ke Dewan Pers untuk menyampaikan keluhan, kemarahan, serta kerugian terutama yang berkaitan dengan rusaknya nama baik sering kali karena merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi.
Dewan Pers kemudian menyampaikan penilaian awal atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media, seperti ketidakakuratan, ketidakberimbangan, atau pencampuran opini. Dalam banyak kasus, sikap netral dan akuntabel Dewan Pers mampu meredakan emosi pengadu. Dialog tatap muka terbukti efektif dalam mencegah konflik berlanjut dan kerusakan yang lebih luas.
Meski demikian, tidak sedikit pihak yang tetap memilih membawa perkara ke ranah pidana atau bahkan perdata, meskipun UU Pers telah mengatur mekanismenya secara jelas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kecenderungan sebagian penyelenggara negara melupakan semangat reformasi, seolah kembali ke praktik masa Orde Baru, ketika akuntabilitas dan transparansi belum menjadi prinsip utama. Padahal, pers dan masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan APBN dan APBD.
Putusan MK yang memperkuat perlindungan terhadap wartawan dinilai memberikan kesejukan dan menjadi angin segar bagi jurnalis di lapangan serta perusahaan pers yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara. Putusan ini menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga penilai karya jurnalistik yang harus dihormati, serta menegaskan bahwa tidak boleh ada proses hukum terhadap wartawan sebelum ada penilaian Dewan Pers dengan rujukan utama UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Meski telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan pengaduan karya jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi. Kekerasan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan mental, seperti doxing maupun teror pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi ini bahkan dinilai tidak lebih baik, atau justru lebih buruk, dibandingkan masa Orde Baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!