Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Desi Rossilawati
Selasa, 20 Januari 2026 | 09:24 WIB
Bagikan
Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Undang-Undang Pers secara tegas mengatur kewajiban pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan pers wajib melayani hak jawab, sementara ayat (3) mewajibkan pers melayani hak koreksi. Pada ayat (1), pers nasional diwajibkan memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Apabila perusahaan pers melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menegaskan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Dalam praktiknya, Dewan Pers yang menerima pengaduan biasanya mengedepankan penyelesaian melalui pemberian hak jawab, sepanjang pengadu dan teradu mencapai kesepakatan.

Namun, apabila salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers akan mengeluarkan rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut pada umumnya meminta media memberikan hak jawab, apabila karya jurnalistik yang diadukan dinilai telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab sendiri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengadu dan teradu.

Dalam sejumlah kasus, penyelesaian dilakukan melalui pemberitaan eksklusif bagi pihak yang merasa dirugikan. Melalui mekanisme ini, pengadu diberi ruang untuk menjelaskan secara rinci aktivitas pribadi atau lembaganya guna menunjukkan bahwa pemberitaan yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan cara tersebut, kedua belah pihak merasa puas dan penyelesaian tetap berjalan sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Inilah esensi lahirnya Undang-Undang Pers pada masa reformasi, yakni memberikan kebebasan bagi pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi publik, serta menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara. Pada saat yang sama, pers juga bersedia dikoreksi oleh pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun berujung pada sanksi pidana, UU Pers telah membatasi sanksi tersebut dalam bentuk denda maksimal Rp500 juta, dengan besarannya ditentukan oleh hakim yang mengadili perkara.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.