Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Undang-Undang Pers secara tegas mengatur kewajiban pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan pers wajib melayani hak jawab, sementara ayat (3) mewajibkan pers melayani hak koreksi. Pada ayat (1), pers nasional diwajibkan memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Apabila perusahaan pers melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menegaskan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Dalam praktiknya, Dewan Pers yang menerima pengaduan biasanya mengedepankan penyelesaian melalui pemberian hak jawab, sepanjang pengadu dan teradu mencapai kesepakatan.
Namun, apabila salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers akan mengeluarkan rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut pada umumnya meminta media memberikan hak jawab, apabila karya jurnalistik yang diadukan dinilai telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab sendiri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengadu dan teradu.
Dalam sejumlah kasus, penyelesaian dilakukan melalui pemberitaan eksklusif bagi pihak yang merasa dirugikan. Melalui mekanisme ini, pengadu diberi ruang untuk menjelaskan secara rinci aktivitas pribadi atau lembaganya guna menunjukkan bahwa pemberitaan yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan cara tersebut, kedua belah pihak merasa puas dan penyelesaian tetap berjalan sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Inilah esensi lahirnya Undang-Undang Pers pada masa reformasi, yakni memberikan kebebasan bagi pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi publik, serta menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara. Pada saat yang sama, pers juga bersedia dikoreksi oleh pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun berujung pada sanksi pidana, UU Pers telah membatasi sanksi tersebut dalam bentuk denda maksimal Rp500 juta, dengan besarannya ditentukan oleh hakim yang mengadili perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!