SE MenPAN-RB Sebatas Himbauan, FKBPPPN : Seharusnya Dialihkan Ke ASN PNS Bukan Ke ASN P3K

ED
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:05 WIB
Bagikan
SE MenPAN-RB Sebatas Himbauan, FKBPPPN : Seharusnya Dialihkan Ke ASN PNS Bukan Ke ASN P3K

"Khususnya di dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum. Juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Fadlun berharap agar Pemprov Jabar bisa menyelesaiakan tenaga honorer berdasarkan aspek filosofi, sosiologis, dan hukum pada saat itu tenaga honorer diperkerjakan di masing- masing OPD.

"Dipetakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) PNS bukan dialihkan ke jabatan ASN PPPK, khususnya pada penyelesaian honorer pada OPD satpol PP yang harus diisi oleh jabatan PNS," pungkasnya. @eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.