SE MenPAN-RB Sebatas Himbauan, FKBPPPN : Seharusnya Dialihkan Ke ASN PNS Bukan Ke ASN P3K
"Khususnya di dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum. Juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat," ungkapnya.
Terakhir, Fadlun berharap agar Pemprov Jabar bisa menyelesaiakan tenaga honorer berdasarkan aspek filosofi, sosiologis, dan hukum pada saat itu tenaga honorer diperkerjakan di masing- masing OPD.
"Dipetakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) PNS bukan dialihkan ke jabatan ASN PPPK, khususnya pada penyelesaian honorer pada OPD satpol PP yang harus diisi oleh jabatan PNS," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!