SE MenPAN-RB Sebatas Himbauan, FKBPPPN : Seharusnya Dialihkan Ke ASN PNS Bukan Ke ASN P3K

ED
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:05 WIB
Bagikan
SE MenPAN-RB Sebatas Himbauan, FKBPPPN : Seharusnya Dialihkan Ke ASN PNS Bukan Ke ASN P3K

VISINEWS | BANDUNG - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (GKBPPPN), menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pemetaan pegawai non-ASN.

Ketua FKBPPPN, Fadlun mengatakan, pemetaan yang akan dilakukan Pemprov Jabar tersebut dinilai belum tepat, Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer, belum dapat ditafsirkan dengan benar.

"Pengimplementasian SE MenPAN-RB harus ditafsirkan dengan benar, pernyataan sejumlah pejabat di Pemprov Jabar melukai rekan Pol PP, seharusnya sebagai pejabat harus memberikan ketenangan," katanya.

Menurut Fadlun, adanya SE MenPAN-RB tersebut dinilai hanya sebatas himbauan bukan kemudian menjadi dasar hukum untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jabar, terlebih Anggota Pol PP.

"Jika negara pada akhirnya harus menghapus tenaga honorer, maka seharusnya Pemprov Jabar memiliki grand design yang jelas untuk penyelesaian dan penghapusan tenaga honorer," ujarnya.

Terlebih, lanjut Fadlu kepada VISINEWS, Rabu (22/6/22), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membidangi kepegawaian belum memetakan analisis jabatan di Organisasi Pemprov Jabar.

"Pemetaan belum dilakukan, kok sudah memberanikan diri berpendapat dengan lebih menonjolkan untuk penghapusan tenaga honorer daripada menyelesaikan permasalahan honorer," imbuhnya.

Fadlum mengingatkan agar Pemprov Jabar lebih baik memikirkan dampaknya jika SE Penghapusan Honorer itu diterapkan, baik dari segi pelayanan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD).

"Khususnya di dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum. Juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Fadlun berharap agar Pemprov Jabar bisa menyelesaiakan tenaga honorer berdasarkan aspek filosofi, sosiologis, dan hukum pada saat itu tenaga honorer diperkerjakan di masing- masing OPD.

"Dipetakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) PNS bukan dialihkan ke jabatan ASN PPPK, khususnya pada penyelesaian honorer pada OPD satpol PP yang harus diisi oleh jabatan PNS," pungkasnya. @eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.