Satpol PP Kota Bandung Tindak Penjual Minol dan Obat Terlarang
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 26 November 2025 | 08:32 WIB
Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas. “Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Hanya hotel berbintang, diskotik, atau karaoke yang diperbolehkan. Pengusaha harus patuh pada aturan,” tegas Bagus. Ia menambahkan imbauan bagi generasi muda untuk menjauhi minol dan obat berbahaya, serta fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!