Satgas Pangan Temukan 201 Ton Beras Oplosan, Segera Tetapkan Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras sebagai barang bukti dalam kasus dugaan beras oplosan yang tidak sesuai dengan mutu standar pada label kemasan. Penyitaan ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
“Barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar Helfi. Barang bukti tersebut terdiri dari beras kemasan premium 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Satgas Pangan melakukan penggeledahan, penyegelan, hingga penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, serta PT PIM di Serang, Banten, dan Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta.
Polri menduga ada lima merek beras yang terlibat dalam kasus oplosan ini, yakni Sania milik PT PIM; Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen milik PT FS; serta merek Jelita dan Anak Kembar milik Toko SY. Namun, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu beras dengan klaim pada label.
Penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. Helfi menjelaskan, kasus ini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan label dan klaim yang dijanjikan.
Selain itu, kasus ini juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!