Sandra Dewi Tetap Kooperatif Meski 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Ikut Disita Kejaksaan Agung
VISI.NEWS | JAKARTA - Artis Sandra Dewi menyatakan keberatannya terhadap penyitaan 88 tas branded miliknya oleh Kejaksaan Agung, yang dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menegaskan bahwa tas-tas mahal tersebut adalah hasil keringatnya sendiri dari kerja dan endorsement.
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Harris mengungkapkan bahwa ada sekitar 88 tas branded yang disita oleh Kejaksaan Agung, yang semuanya adalah hasil dari kerja keras dan endorsement Sandra Dewi. "Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur.
"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, Harris juga menyebutkan bahwa tidak ada satu pun mobil yang disita atas nama Sandra Dewi. "Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dua tersangka, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!