IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Saat Jumling, Kang DS Sosialisasikan Percepatan Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah

Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:31 WIB
Bagikan
Saat Jumling, Kang DS Sosialisasikan Percepatan Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah

Kang DS mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggenjot program peningkatan pembangunan infrastruktur dalam tiga tahun kedepan. Yaitu peningkatan pembangunan jalan kabupaten, khususnya yang mengalami kerusakan akan diperbaiki.

Pemkab Bandung juga akan melakukan penataan dan perbaikan saluran air tersier dan sekunder ke lahan pertanian.

"Dengan harapan lahan pertanian terairi air dan produksi pertanian meningkat," ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menghimbau kepada pemerintah desa yang memiliki lahan sawah untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Lahan Sawah Abadi.

"Lahan sawah abadi tak usah bayar pajak pada setiap tahunnya," katanya.

Perdes atau Peraturan Desa tentang lahan sawah abadi adalah peraturan desa yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga fungsi lahan sawah agar tetap digunakan untuk pertanian, bukan untuk tujuan lain seperti perumahan atau industri. Dengan adanya Perdes ini, lahan sawah dapat dilindungi dari alih fungsi dan tetap menjadi sumber produksi pangan yang penting.

Kang DS menyebutkan bahwa Pemkab Bandung sudah memberikan hibah sebesar Rp 50 miliar untuk petani, selain memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77.000 petani.

Minggu depan, katanya, Pemkab Bandung akan melaksanakan launching pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk lima komponen, yakni para seniman dan budayawan, tukang becak, kusir delman, tukang ojek dan sopir angkot.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.