RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Menjadi Undang-Undang
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 4 Juni 2024 | 17:28 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pada tanggal 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah hak bagi ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan, dengan ketentuan tertentu yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Keputusan pengesahan RUU KIA ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan: Cuti Melahirkan: Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan, dengan ketentuan tertentu yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Pendanaan: RUU KIA mengatur pendanaan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak. Partisipasi Masyarakat: RUU ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. @shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!