Ruang Bupati hingga Sekda Kuansing Disegel KPK

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:57 WIB
Bagikan
Ruang Bupati hingga Sekda Kuansing Disegel KPK

Sejumlah ruangan di kantor Bupati Kuansing, mulai dari ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga ruang kerja Asisten I disegel KPK./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, masih belum diketahui di tengah berkembangnya kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tersebut.

Hingga Selasa (30/6/2026) pagi, upaya menghubungi kerabat maupun sejumlah orang dekat Suhardiman belum membuahkan hasil. Di saat yang sama, penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan strategis di Kantor Bupati Kuansing.

Ruangan yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Kuansing, ruang rapat bupati, ruang kerja Wakil Bupati Kuansing Muhklisin, ruang kerja Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta ruang kerja Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

Sejumlah Ruangan Disegel KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, garis segel KPK terlihat terpasang di sejumlah pintu ruangan strategis. Pada setiap segel terdapat tulisan tangan penyidik yang mencantumkan tanggal dan waktu pemasangan, yakni Selasa, 30 Juni 2026.

Penyegelan tersebut terjadi sehari setelah beredar kabar dugaan OTT KPK di Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026). Hingga Selasa pagi, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang sedang ditangani.

Belum diketahui pula siapa saja pihak yang diamankan maupun diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Penyegelan Berlangsung Dini Hari

Asisten III Setda Kuansing, Azhar, membenarkan adanya penyegelan di sejumlah ruangan Kantor Bupati Kuansing.

"Ya, saat hujan deras tadi malam disegel," kata Azhar dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/6/2026).

Azhar mengatakan penyegelan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyegelan maupun apakah terdapat barang bukti yang dibawa penyidik.

ASN Terkejut Melihat Garis Segel

Suasana di kompleks Kantor Bupati Kuansing pada Selasa pagi tampak berbeda dari biasanya. Halaman kantor masih basah akibat hujan semalam, sementara aktivitas perkantoran belum berjalan normal.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang baru tiba di kantor tampak berhenti di depan ruangan yang disegel dan mengabadikan garis segel KPK menggunakan telepon genggam.

Seorang anggota Satpol PP yang bertugas di lobi kantor mengaku tidak mengetahui kapan penyidik KPK melakukan penyegelan.

"Kemarin belum terlihat ada penyegelan. Saya baru datang pagi ini, sejumlah ruangan telah disegel," ujarnya singkat sembari meminta namanya tidak disebutkan.

Keberadaan Bupati Masih Belum Diketahui

Di tengah penyegelan sejumlah ruangan tersebut, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby masih belum diketahui.

Hingga Selasa pagi belum ada informasi resmi mengenai lokasi maupun aktivitas Suhardiman. Upaya menghubungi kerabat dan orang-orang terdekatnya juga belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing Muhklisin yang pada Senin malam sempat terlihat keluar dari rumah dinas Sekda Zulkarnain juga belum terlihat beraktivitas pada Selasa pagi.

Pemerintah Kabupaten Kuansing juga belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan Bupati, Wakil Bupati, maupun pejabat lain yang ruang kerjanya disegel.

Rumah Dinas Tampak Lengang

Pantauan di rumah dinas Bupati Kuansing menunjukkan suasana lengang. Hanya beberapa pekerja taman yang terlihat membersihkan halaman. Lampu garasi masih menyala, namun pintu utama rumah tetap tertutup rapat.

Kondisi serupa juga terlihat di rumah dinas Wakil Bupati Kuansing dan rumah dinas Sekretaris Daerah yang tampak sepi tanpa aktivitas mencolok.

KPK Masih Bungkam

Hingga Selasa pagi, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing maupun dugaan OTT yang beredar.

Belum diketahui perkara yang sedang ditangani, pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, maupun apakah penyegelan tersebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan OTT.

Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan hingga adanya keterangan resmi atau proses hukum yang berkekuatan hukum.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.