Rokok Ilegal, Sabu hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu-sabu, hingga uang palsu mata uang asing dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025). Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 148 perkara yang ditangani selama periode Juni hingga Desember 2025.
"Ini perkara tahun 2025 yang sudah inkracht sudah selesai tidak ada upaya hukum lagi," ujar Hanung.
Barang bukti tersebut meliputi perkara narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, serta berbagai perkara lainnya, termasuk rokok ilegal dari tindak pidana khusus.
"Salah satu contohnya ada barang bukti uang palsu, pecahan rupiah dan dollar, mata uang asing, kemudian kita musnahkan rokok tanpa cukai, sabu hampir 2 kilogram, ganja hampir 2 kilogram kemudian ada obat-obat istilahnya pil koplo itu, tramadol, hexymer dan lain-lain," ujar Hanung.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong memakai mesin gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, telepon genggam, alat hisap (bong), timbangan, obat-obatan seperti tramadol, hexymer, alprazolam, riklona, kunci letter T, obeng, senjata tajam, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu, mata uang dolar, dan ringgit.
Sementara itu, jumlah rokok tanpa cukai yang dimusnahkan mencapai 918.920 batang.
"Yang diharapkan dengan adanya pemusnahan semoga masyarakat semakin sadar, tidak mengkonsumsi lagi sabu, tidak mengkonsumsi ganja, kemudian rokok-rokok ilegal," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Bea Cukai, BNN, Bank Indonesia, BRI, kepolisian, TNI, puskesmas, serta Dinas Kesehatan sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum, pengawasan, dan perlindungan masyarakat. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!