Riza Chalid Masih Berstatus Tersangka, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ulang
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kembali memanggil pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut rencana pemanggilan ulang Riza sedang disusun dan kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan.
"Rencana penyidikan sedang disusun. Mungkin minggu depan akan ada jadwal,"
"Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Riza diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Meski demikian, Harli menegaskan status Riza masih sebagai tersangka dan belum ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO akan dilakukan jika Riza tetap tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus korupsi yang menjerat Riza berkaitan dengan intervensi dalam kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak bersama sejumlah pejabat Pertamina pada 2011-2015. Riza diduga ikut menyepakati kerja sama tersebut meski saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain Riza, anaknya M Kerry Andrianto Riza juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat dan komisaris perusahaan terkait yang dinilai melanggar hukum dan merugikan negara. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!