Riyono : Lakukan Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Desi Rossilawati
Jumat, 28 Februari 2025 | 18:15 WIB
Bagikan
Riyono : Lakukan Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Raker komisi IV DPR bersama Menteri KKP yang dilakukan Kamis (27/2/2025) mengungkap beberapa cacatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik. Laporan menteri KKP kepada komisi IV memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah di ambil oleh menteri, yang penting adalah penetapan siapa pelaku pembuat pagar laut sudah di temukan. “Pertama komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tgl 9 Januari dan kemuadian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yg bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut” papar Riyono Caping Aleg DPR FPKS. Kedua lapsing komisi IV dan KKP meminta untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan illegal pagar laut ini. “KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai 48 M. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi”tambah Riyono. Riyono menjelaskan bahwa Audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut. Tujuan Audit Tata Ruang Laut, pertama Memastikan kesesuaian dengan peraturan, kedua Memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku ketiga Mengidentifikasi potensi konflik Mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat Meningkatkan efisiensi pengelolaan : Meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan. kelima Melindungi lingkungan laut Melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia. “KKP dengan peraturan yang sudah dikelaurkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,”tutupnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.