Reynaldi : Herry Wirawan Divonis Mati, Pemprov Jabar Harus Pokus Dampingi Korban
VISINEWS | BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reybaldi menanggapi putusan sidang perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan, berdasarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni vonis hukuman mati.
Kepada VISINEWS Rabu (6/4/2022), Reynaldi mengatakan sangat menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut terhadap Herry Wirawan, dan diyakini sudah sesuai dengan azas keadilan.
"Setelah sebelumnya di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditingkat banding PT Bandung akhirnya memutus hukuman mati, tentunya sudah sesuai pertimbangan hukum yang tepat dan adil," katanya.
Atas adanya putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut, lanjut Reynaldi, dianggap sudah sesuai dengan tuntutan yang dilontarkan oleh para keluarga dan korban, namun demikian sebagai warga negara Herry Wirawan masih diberikan hak konstitusi atau upaya hukum lainnya.
"Satu sisi apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga khususnya para korban sudah terkabulkan, namun sisi lain, terpidana mati tersebut masih terdapat untuk melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Meski demikian, Reynaldi menegaskan bahwa sebagai legislator dan warga negara, ia mengaku sangat menghormati apapun upaya berbagai pihak dan keputusan yang diambil oleh pengadilan, serta semoga menjadi efek jera bagi para pelaku asusila lainnya.
"Semoga menjadi efek jera, sehingga kasus dugaan asusila di Indonesia khususnya di Jabar menjadi berkurang bahkan tidak ada," ungkapnya.
Selain itu, Reynaldi meminta dan mendorong Pemprov Jabar untuk memberikan perhatian bagi kepentingan para korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!