Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026 Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026

Reynaldi : Herry Wirawan Divonis Mati, Pemprov Jabar Harus Pokus Dampingi Korban

ED
Rabu, 6 April 2022 | 13:57 WIB
Bagikan
Reynaldi : Herry Wirawan Divonis Mati, Pemprov Jabar Harus Pokus Dampingi Korban

VISINEWS | BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reybaldi menanggapi putusan sidang perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan, berdasarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni vonis hukuman mati.

Kepada VISINEWS Rabu (6/4/2022), Reynaldi mengatakan sangat menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut terhadap Herry Wirawan, dan diyakini sudah sesuai dengan azas keadilan.

"Setelah sebelumnya di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditingkat banding PT Bandung akhirnya memutus hukuman mati, tentunya sudah sesuai pertimbangan hukum yang tepat dan adil," katanya.

Atas adanya putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut, lanjut Reynaldi, dianggap sudah sesuai dengan tuntutan yang dilontarkan oleh para keluarga dan korban, namun demikian sebagai warga negara Herry Wirawan masih diberikan hak konstitusi atau upaya hukum lainnya.

"Satu sisi apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga khususnya para korban sudah terkabulkan, namun sisi lain, terpidana mati tersebut masih terdapat untuk melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Meski demikian, Reynaldi menegaskan bahwa sebagai legislator dan warga negara, ia mengaku sangat menghormati apapun upaya berbagai pihak dan keputusan yang diambil oleh pengadilan, serta semoga menjadi efek jera bagi para pelaku asusila lainnya.

"Semoga menjadi efek jera, sehingga kasus dugaan asusila di Indonesia khususnya di Jabar menjadi berkurang bahkan tidak ada," ungkapnya.

Selain itu, Reynaldi meminta dan mendorong Pemprov Jabar untuk memberikan perhatian bagi kepentingan para korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

"Dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban, sehingga kelangsungan kehidupan para korban terjamin," pungkasnya. @eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.