Revitalisasi Pasar Banjaran Dilanjutkan, Pemkab Bandung dan Kerwapa Capai Kesepakatan

ED
Rabu, 19 Juli 2023 | 23:36 WIB
Bagikan
Revitalisasi Pasar Banjaran Dilanjutkan, Pemkab Bandung dan Kerwapa Capai Kesepakatan

VISI.NEWS | SOREANG - Tahun Baru Hijriah membawa berkah bagi seluruh Pedagang Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 sore, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mencapai kesepakatan dengan Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran yang selama ini menolak revitalisasi pasar tersebut.

"Alhamdulillah, berkah kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwapa sepakat mendukung revitalisasi," ujarnya, Rabu (19/7/2023) malam.

Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah bupati memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen.

"Di tahun baru Islam ini kita akan memasuki babak baru yang diharapkan bisa membawa keberkahan bagi semua pedagang Pasar Banjaran," harapnya.

Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani hari ini, Rabu 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.

Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang. Maka untuk meminimaliaasi terjadinya korban, pihak Pemkab Bandung atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi. "Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban," ungkap bupati.

Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.