Revisi UU Sisdiknas, Langkah Awal Menuju Penyempurnaan Pendidikan Nasional

ED
Kamis, 2 Oktober 2025 | 04:28 WIB
Bagikan
Revisi UU Sisdiknas, Langkah Awal Menuju Penyempurnaan Pendidikan Nasional

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI. Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya proses panjang pembahasan RUU Sisdiknas yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam proses pembahasan yang melibatkan berbagai tahapan, draf dan naskah akademik ini akan melalui konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga akhirnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. RUU ini memuat delapan pokok materi yang menjadi dasar bagi penyempurnaan pendidikan nasional ke depan, mencakup berbagai aspek mulai dari tata kelola pendidikan hingga peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Salah satu pokok yang disoroti dalam revisi ini adalah penguatan tata kelola pendidikan. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, guna menghindari tumpang tindih pengelolaan pendidikan yang sering terjadi. Harapannya, pengelolaan pendidikan bisa lebih terkoordinasi dan efektif di berbagai tingkat pemerintahan.

Penting juga untuk mencatat bahwa Rencana Induk Pendidikan Nasional akan disusun sebagai panduan jangka panjang bagi arah pembangunan pendidikan Indonesia. Rencana ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dan konsistensi kebijakan pendidikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan, agar tidak ada perubahan drastis dalam kebijakan pendidikan di tiap periode kepemimpinan.

Dalam draf tersebut, terdapat juga penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, dengan sistem yang lebih fleksibel. Sistem ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki akses pendidikan yang lebih luas, termasuk pengakuan terhadap pengalaman belajar sebelumnya, serta penerapan kredensial mikro yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.

RUU Sisdiknas juga mencakup usulan penambahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, yang berarti negara akan bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang memadai tanpa terkendala masalah biaya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.