Respons DPRD Sukabumi Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Samsat Cibadak yang telah menerapkan surat edaran gubernur terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang sebelumnya terkendala tidak memiliki KTP pemilik kendaraan. Dengan adanya aturan ini, praktik “nembak†tidak lagi diperlukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa bahwa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, dalam tanda petik harus ‘nembak’ sekarang sudah tidak ada lagi. Sehingga masyarakat, tidak ada alasan untuk sulit membayar pajak,†jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menutup praktik percaloan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Saya kira ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini program Pak Gubernur yang sangat baik, dan disikapi langsung oleh Kepala Samsat bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo, dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini,†ujarnya.
Dia menyatakan telah bertemu dengan Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, seusai meninjau pelayanan di kantor Samsat Cibadak.
Hera juga menyoroti transparansi yang disampaikan terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal tersebut disertai dengan solusi untuk meningkatkan PAD yang nantinya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
“Di samping itu juga Pak Kepala tadi menyampaikan tentang pendapatan asli daerah dari PKB dan pajak kendaraan bermotor secara transparan. Kemudian juga diberikan solusi bagaimana peningkatan PAD, yang nantinya hasil dari PAD tersebut untuk pembangunan infrastruktur di masyarakat,†ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!