Respons Bupati Soal Kasus Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI -Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan kekerasan kepada anak tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
Pernyataan Asep terkait dengan kejadian tewasnya seorang anak berusia 13 tahun di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh TR ibu tiri korban.
"Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya sangat berduka. Ini adalah luka bagi kita semua. Saya tegaskan, tidak ada ruang dan toleransi bagi kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, apa pun alasannya," ujar Asep, Kamis (26/2/2026).
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami motif juga kemungkinan adanya tersangka lain.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan kelalaian atau kekerasan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Saya yakin penyidik bekerja secara objektif dan profesional. Keadilan harus ditegakkan untuk almarhum NS," tegasnya.
Asep turut meminta seluruh perangkat daerah, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), para camat hingga aparatur desa, agar meningkatkan kepekaan dalam memantau kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai akibat luput dari perhatian, sehingga kejadian serupa terulang kembali.
"Saya minta seluruh jajaran, camat hingga kepala desa, untuk lebih aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada tangisan anak yang tidak terdengar oleh tetangga atau aparat setempat. Kita harus saling menjaga," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!