Respons Bupati Soal Dua Pejabat DLH Sukabumi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Persampahan

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 17:37 WIB
Bagikan
Respons Bupati Soal Dua Pejabat DLH Sukabumi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Persampahan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Bupati Sukabumi Asep Japar angkat bicara terkait dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang dalam kasus ini dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Kabupaten akan menghormati jalannya penanganan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. "Kita menghormati perjalanan yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan, kita mengikuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Asep, Kamis (26/6/2025). Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi, menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, Kamis (26/6/2025). Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana menuturkan kedua tersangka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan berinisial TS dan HR. "TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan pembayaran kendaraan operasional truk dan pick up pengangkut sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi, kemudian HR, selaku bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi," kata Agus. Agus menyebut dalam perkara ini terdapat kerugian negara Rp 877.233.225. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi No: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.