Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ali Ghufron Mukti Mengungkapkan Detail Terbaru
4. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
4. Peserta Bukan Pekerja dan Kerabat Lain:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. - Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan. - Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Dengan adanya rencana perubahan ini, penting bagi peserta untuk memantau informasi terbaru terkait Perpres yang akan mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!