Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid Soroti Persiapan Haji 2026

ED
Rabu, 5 November 2025 | 18:12 WIB
Bagikan
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid Soroti Persiapan Haji 2026

VISI.NEWS | JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti berbagai aspek penting terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dalam Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Hidayat menegaskan bahwa persiapan teknis ibadah haji harus melibatkan struktur kelembagaan yang solid dan kesiapan seluruh personalia di tingkat daerah.

Menurut Hidayat, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pembentukan struktur kelembagaan pelayanan haji hingga tingkat kecamatan. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih belum maksimal, terutama terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di daerah. "Banyak konstituen kami mengeluhkan belum siapnya struktur personalia di daerah. Padahal undang-undang mengamanatkan adanya pembentukan struktur hingga tingkat kecamatan," ujar Hidayat. Ia memperingatkan, jika hal ini tidak ditangani dengan serius, persiapan teknis haji tidak akan maksimal.

Hidayat juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses rekrutmen pejabat dan petugas yang bekerja di Kementerian Haji dan Umrah, baik di pusat maupun daerah. Ia berharap agar rekrutmen dilakukan secara terbuka, berintegritas, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lalu. "Kami ingin agar rekrutmen pejabat dan petugas dilakukan secara transparan, amanah, dan profesional. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar SDM di sektor pelayanan publik, termasuk haji, diseleksi secara ketat dan akuntabel," tegas Hidayat.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga menyoroti kualitas transportasi udara yang digunakan untuk membawa jemaah haji Indonesia. Ia mencatat bahwa pada tahun penyelenggaraan sebelumnya, Indonesia menggunakan dua maskapai utama, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, dengan porsi penerbangan hampir seimbang. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan terhadap usia pesawat yang digunakan, mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi usia pesawat maksimal 15 tahun.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.