Rangkuman Politik: MoU RI–Belarus hingga RUU PFII Masuk Prolegnas 2026
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Presiden Belarus Alexandr Lukashenko (kedua kiri), Menteri Luar Negeri Sugiono (kanan) dan Menteri Perindustrian Belarus Andrei Kuznetsov (kiri)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Sejumlah peristiwa politik pada Kamis (2/7) menjadi sorotan, mulai dari kerja sama internasional hingga pembahasan legislasi di DPR RI.
Pertama, Indonesia dan Belarus menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) di berbagai bidang, termasuk kesehatan, budaya, industri, sains dan teknologi, hingga jasa keuangan. Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral kedua negara.
"Komitmen Indonesia dan Belarus untuk memperkuat hubungan bilateral juga dibuktikan hari ini dengan ditandatanganinya sejumlah dokumen kerja sama oleh delegasi kedua negara, di bidang kesehatan, budaya, akreditasi nasional, pelaporan transaksi keuangan, industri, sains dan teknologi, serta jasa keuangan. Di bidang kerja sama pertahanan, hubungan kami juga sangat baik," kata Prabowo.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun Museum Perjalanan Pemilu setelah menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Museum tersebut dirancang untuk mendokumentasikan sejarah pemilu di Indonesia sejak 1955 hingga saat ini.
Ketiga, rapat paripurna DPR RI menyetujui penetapan analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sisa masa jabatan 2023–2028. Persetujuan diberikan setelah proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
Keempat, Koops TNI Habema mengajak kelompok bersenjata di Papua untuk meninggalkan aksi kekerasan dan memilih jalan damai. TNI menegaskan bahwa keamanan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk kembali menjalani aktivitas normal, termasuk pendidikan dan ekonomi.
"Kami juga mengajak saudara-saudara kita yang masih memilih jalan kekerasan untuk mempertimbangkan jalan damai. Pintu untuk kembali kepada keluarga, masyarakat, dan kehidupan yang lebih baik akan selalu terbuka," kata Wirya dalam keterangannya.
Kelima, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah sebagai bagian dari implementasi penguatan sektor keuangan nasional melalui UU P2SK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!